Kerjasama BPJS Kesehatan dan Pemda Untuk Mencapai Universal Health Coverage (UHC)

T eman-teman, sudah punya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ? Mungkin sebagian dari teman-teman lebih familiar ...


Teman-teman, sudah punya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)? Mungkin sebagian dari teman-teman lebih familiar dengan kartu BPJS Kesehatan. Yup, BPJS Kesehatan adalah penyelenggaranya sedangkan JKN-KIS adalah programnya. Saya juga awalnya lebih ngeh dengan kartu BPJS Kesehatan dari pada JKN-KIS, tapi lama kelamaan jadi familiar juga. Saya mulai menjadi peserta JKN-KIS sejak tahun 2015 dengan kepesertaan kelas 1 sampai dengan sekarang. 

Pengalaman Menjadi Peserta JKN-KIS

Sekian lama jadi peserta Alhamdulillah  baru sekali digunakan saat saya telat haid dan di referensikan untuk konsul dengan dokter kandungan di salah satu Rumah Sakit di Tangerang. Memang BPJS Kesehatan tidak meng-coverage pengobatan yang berhubungan dengan kesuburan, ya minimal konsul dengan dokternya gratis.  Selebihnya biaya tes darah, cek hormon, dl, saya tanggung sendiri. Sempat ada kekecewaan sih saat saya seharusnya mendapatkan obat gratis tapi selalu dikatakan habis. Well, nggak masalah sih saya nggak mempermasalahkan saat itu, tapi setelah mendengar penjelasan rekan yang bekerja di BPJS Kesehatan seharusnya obat yang diberikan menjadi tanggung jawab RS untuk mencari penggantinya. So, kesimpulannya sebagai peserta kita harus tahu hak dan kewajiban.

Kartu kepesertaan saya, belum diganti dengan yang baru
Beda lagi dengan pengalaman Ayah saya yang juga peserta JKN-KIS. Saya dan keluarga merasa beruntung kedua orangtua saya jadi peserta. Saat Ayah harus operasi katarak, Ayah menggunakan kepesertaannya dan Alhamdulillah gratis. Padahal Ayah saya pensiunan Pertamina dan mendapatkan pengobatan gratis, tapi pengobatan disini tidak termasuk operasi. Jadilah Ayah operasi dengan memakai kepesertaan JKN-KIS bukan fasilitas pensiunan Pertamina. Mulai dari konsul, operasi, dan penyembuhan semuanya gratis dengan JKN-KIS. Alhamdulillah kami sekeluarga merasakan manfaat menjadi peserta JKN-KIS. Oh ya, Ayah saya menjadi peserta JKN-KIS sebagai penerima bantuan iuran dari Pemda begitu juga dengan beberapa orangtua lain di daerah saya. Wah, Pemda punya kewajiban ya dalam pelaksanaan JKN?

Lembaga yang Ditunjuk Presiden untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana Presiden menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.  11 lembaga negara yang dimaksud antara lain: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM Kesehatan dan di wilayahnya, memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur juga diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. Presiden juga menginstruksikan hal yang sama kepada Bupati dan Walikota.


Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata

Awal Januari 2018 tepatnya tanggal 2 Januari yang lalu saya mengikuti Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Kegiatan Public Expose ini diadakan untuk mereview bagaimana perjalanan BPJS Kegiatan sejak terbentuk 1 Januari 2017 hingga sekarang di tahun ke empat. Kegiatan dengan tema Jaminan Kesehatan Sudah di Depan Mata ini sekaligus memberikan apresiasi kepada 3 provinsi (Aceh, Jakarta, Gorontalo), 67 kabupaten dan 24 kota yang penduduknya 95% sudah Universal Health Coverage (UHC) di awal tahun 2018, ujar Pak Fachmi Idris Direktur BPJS Kesehatan dalam sambutannya.

Menurut pak Fachmi tahun 2018 ini akan ada 3 provinsi, 59 kabupaten, dan 15 kota lagi yang akan menyusul dan sudah komitmen UHC. BPJS Kesehatan mengapresiasi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang lebih awal mencapai UHC. Kalau konsep ini dimulai dari Kabupaten atau Kota maka lambat laun akan terus bergerak. Konsep BPJS Kesehatan adalah semakin mengoptimalkan peran serta seluruh jajaran dan peran serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.

kiri-kanan: Bapak Fachmi Idris (Dirut BPJS) -  Ibu Andayani Budi Lestari (Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan) - Moderator (Ibu Aprizayanti, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan menargetkan mencapai UHC di tahun 2019. Untuk mencapai UHC BPJS Kesehatan berkerjasama dengan Pemda. Menurut Ibu Andayani Budi Lestari Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, dukungan dan peran serta Pemda sangat strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.

Yang menjadi tugas BPJS Kesehatan salah satunya adalah tentang perluasan kepesertaan untuk mencapai UHC 2019. Ini sudah dimulai sejak tahun 2017, ujar bu Andayani. BPJS Kesehatan berharap bersama-sama dengan mitra kerja untuk mencapai UHC 2019 nanti.  Terkait penyelenggaraan JKN-KIS,  sasaran kuantitatif Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta JKN-KIS melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan minimal 95% pada tahun 2019. UHC yang akan diperhitungkan bersama-sama apabila 95% dari total penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS. Untuk mencapai itu, maka beberapa hal perlu dilakukan salah satunya dengam membagi kepesertaan JKN-KIS menjadi dua kelompok yaitu kelompok penerima bantuan iuran dan kelompok bukan penerima bantuan iuran.


Peningkatan Kepesertaan JKN-KIS

Jaminan Kesehatan Nasional dimulai 1 Jan uari 2014, pada tahun itu peserta berjumlah 121,6 juta jiwa yang berasal dari peserta Jamsostek Kesehatan, anggota TNI aktif dan Jamkesmas atau peserta penerima bantuan iuran. Diharapkan tahun 2019 nanti peserta JKN-KIS mencapai 257,5 juta jiwa dengan indeks kepuasan peserta 85% dan indeks kepuasan Faskes 80%. Jumlah peserta saat ini sampai dengan 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB papar bu Andayani sudah mencapai 72% atau 187,9 juta penduduk yang ada di Indonesia, dimana dari angka tersebut terbagi dalam beberapa kelompok jenis kepesertaan, yaitu: penerima pensiun beserta anggota keluarganya, TNI Polri baik yang aktif maupun pensiun dengan anggota keluarganya, penerima bantuan iuran, peserta dari pekerja penerima upah dan juga peserta yang terdaftar bukan sebagai penerima upah maupun bukan pekerja.

Yang dilakukan pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi adalah merekrut atau membayari penduduk yang belum masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional sampai mencapai 95%. BPJS Kesehatan bisa terlaksana karena kerjasama dengan seluruh stakeholder.

tanya jawab dari blogger kepada ibu Andayani

Apa yang Harus Dilakukan Pemda ? 

Pemda mengeluarkan surat keputusan bahwa seluruh pekerja penerima upah wajib di daftarkan JKN-KIS oleh perusahaan, apabila tudak dipatuhi akan mendapatkan sanksi administrasi. Beberapa kota/kabupaten yang telah didaftarkan menggunakan anggaran dari Pemda tersebut, dimana anggaran disiapkan oleh Pemerintah Kota, Kabupaten, maupun Provinsi untuk mendaftarkan masyarakat nya menjsdi peserta JKN-KIS kelas 3.

Dari 514 kota/kabupaten sampai dengan sekarang sudah ada 489 kota/kabupaten yang sudah menajdi peserta JKN-KIS sebanyak 29.305.273 jiwa. Peningkatan kepesertaan ini nggak tiba-tiba, kata bu Andayani. Ini dimulai dari tahun 2014 sebanyak 212 kota/kabupaten, 2015 menjadi 269 kota/kabupaten dan 2016 menjadi 388 kota/kabupaten. Dimulai dari jumalh peserta 8 juta dan sekarang mencapai 20,41 juta. Kepesertaan ini tersebar di seluruh deputi di wilayah Indonesia, ini artinya seluruh kedeputian semuanya sudah mempunyai kota/kabupaten yang sudah terintegrasi, semua ada yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.



Semoga saja di tahun 2019 Universal Health Coverage (UHC) bisa tercapai. Karena kepesertaan JKN-KIS adalah investasi, bukan sekadar bayar iuran. Tapi ini penting buat proteksi diri dan keluarga kalau suatu saat kita sakit dan butuh pengobatan.






You Might Also Like

46 comments

  1. Terimakasih infonya ya mak. Suamiku masih ragu utk ikut serta JKN, pdhl udah diskusi tapi tetep aja ragu, pdhl manfaatnya banyak ya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga nggak ragu lagi yaaa, minimal untuk proteksi sekeluarga :)

      Delete
  2. aku jg langganan BPJS tapi kartunya lupa taruh di mana. Baca ini jadi pengen nyari lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ayo mbak dicari lagi taroh dompet aja siapata suatu waktu diperlukan :)

      Delete
  3. Mba, tanya jawab online bpjs adakah? Soalnya aku sih punya bpjs tapi kayaknya ga pernah bayar iuran. Bikin karena kata pak rt wajib, sakit juga ke rs swasta hehehe.. jadi ga pernah dipakai bpjs nya

    ReplyDelete
  4. Dari sosial media twitter nya coba mbak, atau sebenarnya biar lebih puas melalui telepon carecenter di 1500400 (24 jam/7 hari)

    ReplyDelete
  5. Terbantu sekali ya pakai bpjs. Apalagi kerja sama ama pemda gitu, pendataannya bisa lebih baik ya. Mudah2an pelayanannya makin baik.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak Maya, semoga semua stake holder bisa bekerjasama karena pada dasarnya ini prinsip gotong royong kan ya

      Delete
  6. Skarang wajib nih punya BPJS untuk membantu proses pengobatan ya mba. Syukurlah kalau kerjasama dengan Pemda sudah semakin bagus :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak, Pemda harus mengalokasikan anggarannya untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran warganya yang belum JKN-KIS tentunya warga yang dibayarkan sesuai syarat dan ketentuan juga.

      Delete
    2. Aku lagi proses mengurus BPJS nih, mba. DOakan smoga berhasil ya :)

      Delete
  7. Aku alhamdulilaah udah punya Mbaa, meski belom pernah dipake buat berobat setidaknya buat tabungan aja, seneng rasanya kalo dengen kerjasama dengan pemda semakin bagus,moga pelayanannya juga makin oke

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama mbak aku juga belom dipake, semoga bisa menolong yang lain juga

      Delete
  8. Wah iyaa setuju, semoga segera terealisasi dan masyarakat semakin aware ttg pentingnya asuransi kesehatan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga semua madyarakat tercover dengan BPJS Kesehatan yak :)

      Delete
  9. Proses pemindahan dari jamkesda ke jkn kos ternyata makan waktu juga ya mba. Untungnya tidak mengganggu layana kesehatan untuk masyarakat kelas bwah. Semoga program baik ini bisa terlaksana dengan baik untuk kesehatan semesta.

    ReplyDelete
  10. Aku ada bpjs, namun sepertinya udah melewati 25 harus registrasi jkn-kis lagi ya mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau mbak statusnya bekerja sebagai PNS dan usianya sudah 25 tahun berarti memang tidak ditanggung lagi sehingga harus daftar sebagai peserta mandiri, kecuali kalau mbak masih kuliah bisa tetap terdaftar tetapi harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan kuliah dari universitas. Untuk pertanyaan lebih lanjut/keluhan bisa hubungi 1500400 (24 jam) mbak :)

      Delete
  11. keren programnya, mba. semoga bisa digunakan untuk orang yang benar2 membutuhkan. jadi ga ada keluhan lagi klo kartunya ga bisa dipakai di beberapa tempat. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mbak, bermanfaag untuk kita dan keluarga ya

      Delete
  12. Kyaaaaa ... sampe sekarang belum punya akunya hiks.
    Harus punya padahal ya target tahunnya.

    ReplyDelete
  13. Punya BPJS skrg harus ya. Apalagi klu punya anak lebih dr 2. Sekali kontrol ke dokter plus obat itu minimal 50rb. Terbantu banget punya bpjs

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bermanfaat mbak, setidaknya kalau tiba-tiba anak sakit udah ada proteksinya

      Delete
  14. aku belum punya BPJS sekarang, masih ada asuransi yang cover. cuma kayaknya ditambah BPJS jadi lebih afdol ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah iya..ayoo biar afdol biar sukses UHC nya hehe

      Delete
  15. Punya bpjs penting ya mbak. Sebagai salah satu langkah untuk proteksi kesehatan juga antisipasi biaya berobat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul mbak, biar nggak ngerepotin orang juga kalo tiba-tiba dadakan sakit dan harus di rawat :)

      Delete
  16. aku juga peserta BPJS.. hihi BPJS banyak membantu banget

    ReplyDelete
  17. Jd inget aku blm bikin bpjs utk Karla. Hihi. Karla doang nih yg belum daftaar

    ReplyDelete
  18. Semoga makin banyak yang aware untuk daftar jadi peserta BPKS-Kes ya Mba. Ga ada ruginya kok. Kalo sakit, terbantu. Ga sakit, membantu. :) *sincerely mantan duta-nya hihihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya gotong royong yaa..hehe mantan duta ya ternyata :)

      Delete
  19. Semoga BPJS lebih baik lagi yaaa. Aku masih ga kuat ngantrinya mbaaak. Harus pagi-pagi banget. Tapi alhamdulillah terbantu buat Bapakku cuci darah. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah ya bisa membantu dan meringankan bapak buat cuci darah. Wah ngantri pas mau berobat di RS nya ya mbak?

      Delete
  20. Duh setelah resign kerja, aku udah ga pernah ikut program bpjs lagi. Pengen ikutan lagi, sewaktu waktu terjadj musibah paling ga bisa terbantu adanya bpjs

    ReplyDelete
  21. Anak aku belum masuk JKN, padahal emak bapaknya PNS >.< Males aja harus daftar ke kantor BPJS, coba bisa online ya.

    Dan kalau aku ada pertemuan gitu pengen tanya mbak, kok orang BPJS asuransinya ganda, selain JKN dia ada asuransi sendiri khusus untuk pegawai BPJS yang fasilitasnya lebih wah. Kurang adil rasanya >.<

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Pendaftaran bpjs sdh bisa on line melalui aplikasi mobile jkn yg bisa didonlot di android/ios, bisa juga telepon ke care center 1500400.
      2. Menurut orang BPJS nya seperti ini mbak: Kepesertaan JKN KIS wajib, dan sesuai UU dijelaskan jika mau memperoleh manfaat tambahan maka peserta JKN KIS diperbolehkan melakukan koordinasi manfaat dengan asuransi komersial yang bekerjasama dgn BPJSKes. Jadi memang tidak melanggar aturan karena jaminan kesehatan utama pegawai BPJS tetap kepesertaan JKN KIS.

      Semoga menjawab ya mbaak..

      Delete
  22. Amiin,semogasesuai harapan ya mbak,saya juga pengguna BPJS

    ReplyDelete
  23. Sebenarnya BPJS ini membantu banget ya. Bukti bahwa pemerintah care dengan warganya. Semoga pelayanannya semakin baik

    ReplyDelete

Canva Magic Write