Mengenal Fintech dan Melakukan Pinjaman Online untuk Modal Usaha

K ebutuhan hidup semakin tinggi, apa usaha yang kita lakukan untuk memenuhinya?   Menekan kebutuhan hidup bukanlah satu-satunya cara. M...


Kebutuhan hidup semakin tinggi, apa usaha yang kita lakukan untuk memenuhinya? Menekan kebutuhan hidup bukanlah satu-satunya cara. Mencari tambahan penghasilan bisa jadi solusi. Sesekali keluar dari zona nyaman dengan mengharapkan penghasilan utama, agar punya pendapatan lebih kita harus punya penghasilan tambahan. Terbentur di modal? Kita bisa dapatkan modal melalui pinjaman online.

Pertumbuhan Fintech (financial technology) di era digital banyak positif dan negatifnya. Disatu sisi bisa menguntungkan tapi disisi lain bisa membuat kita hancur. Tapi itu semua kembali kepada individu masing-masing, untuk apa dan bagaimana memanfaatkan fintech. 

Bagi segelintir orang untuk memulai usaha sampingan meminjam modal dari bank sangat sulit, mengingat aturan yang ketat dan syarat juga ketentuan yang berlaku. Apalagi masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki rekening di bank dan sama sekali nggak mengerti bagaimana menabung ataupun meminjam duit di bank. Yups, ini karena literasi masyarakat yang masih rendah.

Fintech memang menjadi solusi kebutuhan keuangan. Melalui produk P2P Lending (Peer to Peer Lending) bisa memudahkan siapa saja yang membutuhkan pinjaman online secara cepat dan mudah. Berbeda dengan bank konvensional yang nggak gampang memberikan pinjaman, harus mengikuti aturan yang ada. Sedangkan fintech benar-benar membantu teman-teman yang unbankable. Tapi meski begitu kita perlu lebih berhati-hati. Meskipun keberadaan fintech jadi solusi memudahkan kita memberikan pinjaman online, nggak semua fintech legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) alias banyak fintech abal-abal. Jangan sampai ingin dapat kemudahan yang ada kita justru terperangkap fintech abal-abal dan dikejar-kejar rentenir online.

Mengenal Fintech


Di era digital Indonesia menjadi salah satu negara pengguna internet dengan urutan 4 besar di dunia. Seiring perkembangan digital, orang pun sudah bisa bertransaksi melalui internet dan terus bertumbuh sesuai kebutuhan sampai muncul fintech. Bisa disimpulkan bahwa fintech muncul karena perubahan gaya hidup. So, apa itu fintech?

Fintech atau finansial teknologi merupakan layanan keuangan berbasis teknologi informasi, dimana kita melakukan proses perbankan melalui internet maupun smartphone. Banyak perusahaan fintech yang tumbuh saat ini, tapi yang legal hanya yang terdaftar dan telah mendapat izin dari OJK. Sekali lagi saya ingatkan saat ini banyak sekali perusahaan fintech yang tumbuh tanpa izin sama sekali dari OJK. Jadi kita harus berhati-hati memilih perusahaan fintech.

photo credit: freepik
Tapi jangan juga pernah beranggapan bahwa fintech adalah saingannya bank konvensional. Karena kehadiran fintech justru meningkatkan kinerja perbankan dan industri keuangan lain. Kemudahan fintech salah satunya kita nggak dibuat repot mondar-mandir ke bank konvensional. Jadi dengan fintech hidup dibuat praktis dan lebih modern.

Fintech nggak melulu pinjaman uang secara online saja, tapi banyak kategori lainnya. Diantaranya proses pembayaran, jual beli saham, dompet digital, peminjaman uang secara peer to peer lending, dsb. Salah satunya tanpa disadari pernah kita rasakan di kehidupan sehari-hari. Contohnya transportasi online, belanja online, dll.


Pinjaman Online


Produk P2P Lending adalah salah satu jenis fintech. Produk ini memberikan kesempatan kepada nasabah yang disini kita sebut calon peminjam untuk melakukan pinjaman yang besarnya sesuai dengan yang dibutuhkan. Tujuannya untuk memberikan modal bagi personal yang ingin memulai usaha atau juga bagi pemilik usaha yang sebelumnya sudah ada untuk meningkatkan usahanya. Dengan begitu secara tidak langsung kehadiran fintech membantu perkembangan potensi wirausaha.

Meskipun kita dapat kemudahan dengan adanya pinjaman online, sebaiknya sebelum melakukan pinjaman lakukan riset, pelajari, dan analisis data yang tersedia mengenai pemberi pinjaman, kebutuhan pinjaman untuk apa, bagaimana kemampuan ekonomi kita untuk mengembalikan pinjaman, dsb.

Kemudian perhitungkan juga dengan saksama biaya-biaya yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan.

Ini semua dilakukan agar kita juga mampu mengukur kemampuan kita. Karena kembali kepada niat awal meminjam, kalau melakukan pinjaman untuk usaha tentunya kita berharap modal bisa balik dan dapat keuntungan. Jangan sampai tanpa perhitungan karena ujung-ujungnya terjerumus hutang. Apalagi sampai berurusan dengan fintech abal-abal, bukan hanya diri sendiri yang dibikin repot tapi juga teman terdekat dan keluarga akan mendapatkan teror dengan cara menagih yang tidak mengenakkan pastinya. Duh, jangan sampai ya kita berurusan dengan perusahaan fintech ilegal.

Btw gimana nih teman-teman apakah sudah pernah memulai wirausaha dengan memanfaatkan pinjaman online atau ada rencana ingin melakukan pinjaman online? Nggak ada salahnya loh untuk memulai. Karena selama peluang itu ada sebisa mungkin dimanfaatkan. Tetapi harus tetap mengikuti rules yang ada dan memahami prosedur. Satu lagi yang perlu diingat pilih perusahaan pinjaman online yang legal, sudah terdaftar dan mendapat izin OJK agar bila suatu waktu terjadi pelanggaran atau tidak sesuai dengan perjanjian kita bisa lapor ke OJK.

Berminat melakukan pinjaman online? Coba deh baca-baca dan pelajari lagi di link https://www.cekaja.com/kredit/pinjaman-online. Mudah-mudahan teman-teman menemukan perusahaan fintech yang cocok dan memudahkan setiap prosesnya. Selamat memulai usaha dan mendapat penghasilan tambahan ya.




You Might Also Like

2 comments

  1. wah ada pinjeman online ya sekarang.. makin mudah pinjem uang. cocok bagi yang mau buka usaha. hehe

    ReplyDelete
  2. Kalau dulu para pelaku usaha kesusahan sekali mau dapat bantuan pinjaman modal, dengan fintech ini sekarang makin mudah ya mak..

    ReplyDelete

Canva Magic Write