Diskusi Soal Registrasi Ulang Sim Card di Kementrian Komunikasi dan Informatika

A khir-akhir ini masyarakat dibuat bingung dengan simpang siurnya soal registrasi ulang Sim Card. Bahkan tanggal 31 Oktober 2017 yang se...


Akhir-akhir ini masyarakat dibuat bingung dengan simpang siurnya soal registrasi ulang Sim Card. Bahkan tanggal 31 Oktober 2017 yang seharusnya  menjadi awal untuk melakukan registrasi ulang banyak  yang menganggap batas akhir pendaftaran. Orang tua saya di Medan juga sampai menelfon saya hanya karena mendapat berita dari teman-teman mereka kalau kartu akan di blokir kalau tidak daftar ulang sampai 31 Oktober. Saya menjelaskan bahwa berita itu tidak benar, justru tanggal 31 adalah awal dan batas waktu masih lama yakni 28 Februari 2018. Baru deh orang tua rada tenang. Saya menyayangkan orang-orang yang sempat-sempatnya membuat berita HOAX terkait registrasi ulang Sim Card. Mirisnya orang-orang yang menerima berita dan belum.membaca dan mencerna sepenuhnya langsung main share dan menjadi berita berantai. Masih saja kita belum bijak ber internet dan ternyata banyak dari kita yang belum menjadi warganet yang smart memilah berita.

Well, mungkin sebagian dari kita beranggapan memberikan data NIK dan KK saat registrasi ulang seperti membuka data pribadi yang bisa dibeberkan dan disalahgunakan. Begini loh, sebelum adanya aturan registrasi ulang apakah teman-teman semua tidak merasa bahwa kejadian pencurian data pribadi memang sudah ada. Dan nggak cuma dalam hal registrasi ulang saja data-data pribadi diminta. Coba deh diingat lagi, saat teman-teman check in di hotel data pribadi seperti KTP diminta, saat menjaminkan BPKP, meminjam uang di Bank, mendaftar BPJS, saat memenangkan undian atau kuis, dll, semua nya di proses dengan dimintai data. Saya beberapa bulan lalu memenangkan kuis dari airline juga dimintai fotokopi kartu keluarga. So, kenapa sekarang kita jadi riuh dengan keharusan registrasi ulang?

Seperti kita ketahui sekarang ini banyak tindakan kejahatan cyber berbasis kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru seperti ini seharusnya kita jadi lebih merasa aman karena kita justru jadi terlindungi dari tindakan kejahatan seperti mama minta pulsa, penipuan undian, dll. Saya puas sekali bisa mengikuti diskusi langsung dengan para narasumber di acara diskusi bersama yang diadakan oleh Forum Merdeka Barat 9 Selasa 7 November kemarin. Diantaranya Ahmad M Ramli Direktur Jenderal PPI Kominfo, Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, I Ketut Prihadi Kresna Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Merzha Fachys Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Menurut pak Ramli dengan adanya program registrasi ulang Sim Card atau kartu prabayar akan diketahui dengan pasti berapa nomor yang masih aktif dan tidak digunakan. Pak Ramli juga menambahkan kalau kita ingin masuk ke ekonomi digital yang lebih bagus dan ingin bertransaksi elektronik dengan aman maka kita harus punya data base yang baik. Ini semua untuk kita masyarakat, jadi jangan mudah percaya dengan hoax, pemerintah cuma ingin memberikan keamanan dan kepastian hukum untuk kita semua.


Selama seminggu ini sejak dibukanya registrasi ulang prosentase masyarakat yang gagal melakukan registrasi ulang sekitar 20 persen. Kegagalan paling banyak terjadi pada tanggal 31 Oktober karena ada isu hari itu adalah hari terakhir registrasi ulang sehingga terjadi rush. Tapi di sisi lain menurut pak Zudan antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk mensukseskan program registrasi ulang, ini terlihat jelas dalam data yang dimiliki oleh Dukcapil. Data yang tercatat per tanggal 7 November menunjukkan sudah 54juta lebih pelanggan Sim Card yang registrasi ulang.

Pak Merzha selaku ketua ATSI mamaparkan bahwa sebenarnya registrasi Sim Card dilakukan sejak tahun 2005. Awalnya masyarakat masih jujur memberikan data berupa nama, alamat, dan data yang sebenarnya. Tapi lama kelamaan terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Banyak yang mendaftar dengan data yang tidak benar. Bayangkan saja ada 360 juta nomor aktif, sementara jumlah penduduk Indonesia saat berkisar 261 juta jiwa. Sudah dipastikan registrasi dilakukan tidak benar karena jumlah pengguna melebihi jumlah penduduk yang ada, dan akhirnya data tidak dapat di validasi lagi. Maka dari itu perlu sistem yang membuat ini jadi valid.


Registrasi Dengan KK dan NIK Agar Data Pengguna Sim Card Sepadan dengan Data Base Dukcapil

Pertanyaan -pertanyaan seperti KK dan NIK selalu menjadi topik hangat di beberapa group WhatsApp saya juga di beberapa status teman di timeline Facebook. Terkadang timbul keinginan untuk menjawab tapi mungkin bukan kapasitas saya, karena saya menghindari yang namanya perdebatan. Oke, setelah saya mengikuti diskusi kemarin saya hanya ingin menjadi perpanjangan tangan buat teman-teman yang butuh informasi dan penasaran dengan adanya aturan registrasi ulang Sim Card. Kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi ulang Sim Card Prabayar merupakan upaya pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number, dimana NIK sebagai basis layanan publik, seperti penerbitan SIM, polish asuransi, sertifikat tanah, paspor, semua harus berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Dan dengan adanya program ini akan membangun kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sebagian dari kita merasa tidak nyaman memberikan nomor kartu keluarga pada saat registrasi dengan alasan khawatir data di salah gunakan. Operator selular sebenarnya hanya diberi akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) jadi hanya mencocokkan saja. Kemendagri tidak memberikan data, provider cuma bisa melihat saja atau read only. Mengenai KK dan NIK diminta secara bersamaan untuk registrasi ulang ini tujuannya agar data yang kita masukkan bisa disepadankan dengan data base yang dimiliki oleh Dukcapil. Apabila setelah di cek ternyata data sesuai maka dianggap valid, begitu pula sebaliknya kalau ternyata data tidak sesuai maka dianggap tidak valid. Data harus valid demi keamanan dan kenyamanan pelanggan kata pak I Ketut, karena pelanggan punya hak untuk mengunakan layanan seluler dan beraktivitas dengan selulernya selainan itu pelanggan punya tanggung jawab saat mengakses seluler. Jadi dengan program ini akan terlihat jelas saya adalah saya. Bagi penegak hukumpun akan menjadi lebih mudah melacak nomor orang-orang yang melakukan kejahatan. Dari segi kegiatan finansial misal saat kita melakukan kegiatan belanja online kita akan terlindungi dari penipuan berkedok online.

Kekhawatiran akan tercecernya data dan khawatir data kita dipakai oleh orang lain nantinya operator akan membuat fitur cek. Kita bisa lihat melalui fitur tersebut data kita memakai berapa nomor Sim Card. Kalau ternyata saat kita cek dan ada nomor lain yang sementara kita tidak ada mendaftarkan kita bisa unreg melalui operator. Fitur ini akan dikeluarkan per tanggal 20 November mendatang.


Risiko Apabila Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Kalau sampai tanggal 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi ulang maka nomor Sim Card akan dikenakan pemblokiran secara bertahap. Pada 30 hari pertama pelanggan tidak bisa melakukan outgoing seperti panggilan keluar, sms keluar, dll. Kemudian 30 hari berikutnya pelanggan tidak bisa  menerima incoming seperti tidak bisa menerima panggilan masuk juga sms masuk. Dan 15 hari berikutnya nomor yang digunakan akan di blokir total alias tidak bisa digunakan sama sekali.

Begitu pula dengan kartu prabayar yang selama ini sering digunakan hanya untuk paket data saja. Banyak kan teman-teman yang membeli kartu perdana hanya untuk paket data atau internetan saja kemudian setelah paket data habis kartu langsung dibuang dan berikutnya beli lagi buang lagi. Tetap saja kartu harus didaftarkan sesuai peraturan karena kalau tidak di daftarkan akan di blokir.

cara registrasi untuk nomor baru dan nomor lama


Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Kegagalan Registrasi Ulang

Banyak yang masih bingung kenapa registrasi ulang gagal terus. Salah satunya karena nggak sepadannya NIK dengan KK atau ada ketidakcocokan antara NIK dan KK. Karena di database Dukcapil sendiri masih banyak yang memiliki NIK dan KK lebih dari satu. Satu orang punya 3 NIK dan 3 KK dengan alamat berbeda. Sistem di Dukcapil akan mencatat data yang aktif dan hanya menggunakan KTP elektronik dan 2 lagi akan di block. Karena KTP elektronik tidak bisa dicetak lebih dari satu kali dengan alamat yang berbeda tanpa mengurus surat pindah. 

Kemudian faktor lainnya kenapa registrasi gagal karena NIK nya sudah tidak valid dan penduduk tersebut datanya di block karena memiliki data ganda. Selanjutnya kenapa user gagal melakukan registrasi ulang karena user keliru memasukkan data, seperti salah format, juga salah angka. Perlu diketahui kalau KK nomornya selalu berganti-ganti. Jika kita pindah rumah maka nomor KK ganti, begitu juga jika kepala keluarga meninggal dunia. Saat kita melapor kepala keluarga meninggal dunia dan diberikan akta kematian otomatis nomor KK kita berubah dan akan diterbitkan nomor KK baru. Prinsipnya nomor KK melekat dengan kepala keluarga. Banyak yang terjadi saat ini adalah data orang-orang yang menikah siri dimana dalam satu keluarga suaminya ditulis sebagai family lain dan kepala keluarganya adalah istrinya.

Jadi bagi teman-teman yang belum berhasil atau gagal dalam melakukan registrasi ulang bisa lakukan registrasi ulang ke gerai masing-masing provider. Registrasi ulang tidak dibatasi hanya boleh memiliki 3 nomor saja, yang dibatasi itu mendaftar sendiri melalui sms atau web provider hanya bisa 3 nomor saja, kalau teman-teman punya lebih dari 3 nomor untuk nomor ke 4 dan seterusnya hanya bisa di registrasikan melalui gerai. Oh ya, sempat beredar isu kalau registrasi ulang dikenakan biaya. Sama sekali tidak dikenakan biaya, bahkan kalau pulsa habispun kita tetap bisa melakukan registrasi ulang.

Mudah-mudahan kedepannya kita nggak gampang terkecoh dengan berita yang belum tentu benar atau Hoax ya. Dan nggak perlu jugalah kita ribut-ribut di sosial media kalau program registrasi ulang ini berhubungan dengan politik, data kita akan dipakai oleh pemerintah untuk kepentingan politik. Padahal urusan data rakyat Indonesia setiap tahunnya memang sudah menjadi kewajiban Dukcapil untuk dilaporkan kepada Presiden berapa jumlah masyarakat Indonesia beserta data-datanya mulai dari Sabang sampai Merauke sama. Jadi kalau memang pemerintah butuh data tinggal minta kepada Dukcapil. Please jangan terlalu melebar kemana-mana dan terlalu negatif thinking, program ini justru menguntungkan dan membuat kita pengguna seluler menjadi lebih aman. Jadi nggak make sense kalau program ini hanya untuk kepentingan politik.













You Might Also Like

24 comments

  1. Terimakasih infony mbak..bermanfaat sekali..

    Karena memang benar simoang siur dan efek samping dari reg ulang bikin resah.. Apalagi para ortu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama mbak semoga bermanfaat ya dan semoga ortu kita juga nggak resah lagi dengan berita-berita Hoax diluar sana.

      Delete
  2. Infony sangat bermanfaat mbak. Menjawab kesimpangsiuran berita yang beredar di masyarakat nih.. ^^

    ReplyDelete
  3. Iya tuh banyak banget simpang siurnya ya, tapi ya diem aja deh.
    Jadi ingeeet aku blon registrasi ulang niy,,hadudu...

    ReplyDelete
  4. Mungkin memang untuk masyarakat kebanyakan berfikir negatif sih mbak, padahal ya bener kalo kartu kita sudah ada data informasi yang benar kan banyak manfaat dan membuat kita lebih aman.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu dia, sayang banget ya kalau kita gampang percaya dengan berita-berita nggak benar.

      Delete
  5. Mbaaa, thank you for sharing. Lengkap banget infonya, aku izin share ke temen2ku ya. Soalnya pada kemakan hoax jadi pada ogah-ogahan daftar ulang ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan mbak, terima kasih sudah mau sharing tulisan saya :)

      Delete
  6. Awalnya sih saya acuh dengan program registrasi ulang simcard ini. apalagi kata teman-teman ntar data di salah gunakan. Ya udah saya nggak melakukan registrasi sampai tanggal 31 oktober. Alhamdulilah nya ternyata sampai february kalau nggak registrasi baru di blokir. Bener juga sih mbak kalau daftar bpjs, check in hotel atau kegaitan lain pasti butuh ktp. Jadi sekarang mah nggak perlu takut kalau mau registrasi ulang pake nik dan KTP

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sampai ada yang menyalahgunakan data kita ada hukumnya loh, jangan khawatir yaa :)

      Delete
  7. Informasi yang bagus, biar jangan mikir yang negatif melulu...

    ReplyDelete
  8. Aduh jadi inget aku belum registrasi ulang nih. Regist dulu ah skrg

    ReplyDelete
  9. Nah ini yg kemaren bikin gemes mba. Niatnya baik malah dibilang hoax. kemaren saya juga sempet ga berhasil register karena salah format, ternyata masing2 provider ada formatnya sendiri2 hehe..trims atas penjelasannya yg sangat lengkap yaa mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya banyak yang salah format karena masung-masing provider formatnya beda, dan banyak juga yang salah memasukkan nomor NIK dan KK :)

      Delete
  10. Mencerahkan sekali kmrn sempat galau katanya itu hoak dan ada beritanya diliputan 6 padahal udah terlanjur register, ternyata emang kudu register yaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wajib mbak hehe, kominfo juga berkali-kali mengingatkan via sms :)

      Delete
  11. Padahal infonya jelas dan valid. Eh ternyata masih ada aja yang nentang dan bilang itu hoax. Tks mbak untuk sharenya ya. Saya share ke yg masih belum percaya hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya..thanks ya mbak sudah mau share lagi semoga bermanfaat.

      Delete
  12. Ku belum daftar juga hehe. Moga2 gak kelupaan sebelum DL tgl 28 Februari ntr :D TFS

    ReplyDelete

Canva Magic Write