Yuk Penuhi Hak Anak Untuk Mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030

A nak berhak mendapatkan hak nya untuk tumbuh dan berkembang, melalui peran keluarga hak anak dapat terpenuhi hingga anak dapat menggap...


Anak berhak mendapatkan hak nya untuk tumbuh dan berkembang, melalui peran keluarga hak anak dapat terpenuhi hingga anak dapat menggapai masa depan yang lebih baik. 

Teman-teman apakah yang bisa kita lakukan untuk membuat anak-anak kita menjadi lebih baik? Sudahkah hak anak terpenuhi? Menurut data dari kemendagri.go.id di Indonesia kita memiliki hampir 70 ribu kepala keluarga yang mestinya harus memenuhi hak anaknya masing-masing. Tapi pada kenyataannya masih banyak kasus yang kita temui berupa pelanggaran terhadap anak, seperti pelecehan, perkawinan anak di bawah umur, gizi kurang, dsb. Parahnya lagi banyak anak dibawah umur yang sudah menjadi korban trafficking, bekerja menjadi pembantu di luar negeri hanya dengan memanipulasi umur atau memalsukan akta kelahiran. Miris banget kan! Anak bukannya sekolah tapi malah disuruh kerja.

Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin saat acara Media Gathering "Media Menginspirasi: Media Mengedukasi Keluarga Wujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030" pada tanggal 17 Juli 2018 di Penang Bistro Kebon Sirih menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tujuan akhir pada tahun 2030 yakni menjadi Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 melalui berbagai upaya. Semakin banyak masalah-masalah yang dihadapi anak-anak kita, juga korban-korban yang merasakan dampaknya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap media bisa turut aktif melakukan edukasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014, media memiliki peran dalam perlindungan anak. Media juga memiliki peran dan fungsi yang telah diatur pada UU Nomor 40 Tahun 1999, pasal 3 tentang Pers, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Melalui media, masyarakat bisa mengetahui segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya.

Lenny N Rosalin
Saat ini KPPPA sedang melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Ini dilakukan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui komitmen yang terintegrasi, yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Di tahun 2018 ini, sebanyak 389 Kabupaten/Kota sedang dikembangkan untuk menjadi KLA. Dari jumlah tersebut, 176 Kabupaten/Kota telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori. Penghargaan KLA di tahun ini akan digelar di Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2018, bertepatan dengan Hari Anak Nasional.


Untuk mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, beberapa hal telah dilakukan, seperti
sosialisasi dan pengembangan program dan fasilitas di tiap daerah seperti adanya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), upaya-upaya untuk mencegah perkawinan anak, pengasuhan anak berbasis hak anak dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Di bidang kesehatan anak, dikembangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah anak (Puskesmas Ramah Anak), Pengembangan Kampung Anak Sejahtera (KAS) untuk mendukung penurunan stunting dan fasilitas ruang ASI, Sekolah Ramah Anak (SRA), Pusat Kreativitas Anak (PKA) terus ditingkatkan.


Hak Anak Terdapat dalam 5 Klaster

Pengembangan KLA yang sedang dilakukan saat ini mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang secara garis besar terdapat dalam 5 klaster hak anak (Convention of the Rights of  the Child).

1. Hak Sipil dan Kebebasan

Banyaknya kasus trafficking yang terjadi karena hak sipil anak belum terpenuhi. Anak belum memliki akta kelahiran dan belum mempunyai identitas. Dari data KPPPA anak-anak korban trafficking 99% belum memiliki akta kelahiran. Padahal akta kelahiran ini penting sekali untuk masa depan anak masuk sekolah dibutuhkan akta. Akta kelahiran ini menjadi hak yang paling basic. 

2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

Anak berhak untuk mendapatkan pengasuhan dari keluarga, kalau tidak memiliki keluarga inti setidaknya anak memiliki keluarga extended atau keluarga dari pihak ibu maupun bapaknya, jadi anak juga berhak mendapatkan pengasuhan alternatif.

3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 

Anak berhak mendapat hak hidup dan berkembang. Anak berhak mendapatkan ASI, masih banyak loh ibu-ibu yang nggak tahu kalau ASI sangat penting untuk tumbuh kembang anak. Bayangkan saja saat anak butuh ASI masih ada orangtua yang nggak peduli bagaimana dengan gizinya. Makanya kasus gizi buruk masih banyak dialami oleh anak-anak di Indonesia. 

4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

Indonesia belum terlalu banyak program-program yang dikemas sehingga bisa mengisi waktu luang untuk anak. KPPPA melakukan analisis kalau sebuah daerah memberikan ruang atau melakukan banyak sekali melakukan kegiatan-kegiatan diluar jam belajar anak sekolah ini berkorelasi positif dengan rendahnya angka tawuran, narkoba, merokok ataupun bullying. CRC (Convention of the Rights of  the Child) tegas sekali menyerukan kepada setiap negara, agar memberikan mengisi waktu luang anak pulang sekolah dengan kegiatan yang positif, inovatif, dan kreatif. Ini manfaatnya agar anak-anak nggak mudah terpengaruh dengan ajakan negatif. Anak-anak juga perlu mengisi waktu luang dengan kegiatan budaya secara tidak langsung anak diajak mengenal kebudayaan-kebudayaan lokal yang ada di negaranya.

5. Perlindungan Khusus

Anak-anak dianggap memerlukan perlindungan khusus jika poin 1-4 diatas gagal dilakukan. Perlindungan khusus sebenarnya tidak perlu dilakukan selama setiap individu, keluarga, institusi, saling memperkuat.

Sesuai konvensi hak anak, keluarga adalah tempat yang pertama dan utama. Dalam bangun anak sejak dulu sudah di praktekkan banyak negara kalau keluarga berperan aktif dalam pemenuhan hak anak. Kalau keluarga gagal mengasuh anak maka dampak yang terjadi nggak cuma pada keluarga saja tapi juga berdampak pada negara dan bangsanya. Perlu dibedakan antara keluarga dan orangtua. Memang selama ini anggapan kita yang namanya keluarga sudah pasti kaitannya dengan orangtua. Tapi bagi anak-anak yang tidak memiliki orangtua, maka yang menjadi orangtua nya adalah keluarga extended. Tidak boleh anak tidak ada yang mengasuh. Semua keluarga di seluruh dunia harus memberikan perhatian kepada anak.


Perlindungan Untuk Anak dalam Media Penyiaran 

Bu ibu yang anaknya suka nonton teve sebaiknya jangan dibiarkan nonton sendiri ya. Soalnya kalau anak dilepas nonton sendiri tanpa didampingi orangtua anak bisa meniru peran tokoh dalam film yang ditontonnya. Menurut Dewi Setyarini, 
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beberapa kasus anak seperti anak bunuh diri, mem-bully temannya, anak menjadi kasar dan suka memukul itu karena didapat dari apa yang di tontonnya melalui media televisi. 


Dewi Setyarini
Media penyiaran perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak pada setiap program siaran, terutama dalam siaran anak, dengan menyiarkan program siaran yang memuat pesan moral, mengandung manfaat dan menggambarkan dunia anak. Di sisi lain, orangtua dan orang dewasa harus melakukan kontrol pula pada media yang dikonsumsi anak.Termasuk penggunaan gawai secara bijak dan isi media yang diperbolehkan.


Peran media untuk menjadi agen perubahan (agent of change) bagi terpenuhinya hak anak Indonesia menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 sangat diharapkan. Jadi sangat jelas bahwa edukasi seputar pemenuhan hak-hak anak Indonesia membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Kolaborasi pilar pembangunan bangsa yaitu pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media, nyata-nyata berperan penting dalam upaya mendukung pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam UU Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap anak memiliki hak atas hidup, dan memperoleh kondisi yang layak untuk tumbuh dan berkembang. 

Sesi diskusi bersama narasumber dan media
Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak. Dan sepertiga penduduk Indonesia inilah yang akan menjadi sumber daya manusia kita kedepannya. Anak sebagai next generartion dan menjadi investasi kalau bisa kita kelola dengan positif. Tetapi kalau tidak dikelola dengan positif justru akan menjadi beban atau menjadi masalah. Kalau kita tidak intervensi urusan anak maka di masa yang akan datang anak akan jadi sumber daya manusia yang apa adanya. Maka dari itu harus kita mulai dari sekarang untuk mempersiapkan anak-anak kita generasi emas 2045 agar di usia produktifnya menjadi anak yang berguna bagi keluarga, negara dan bangsanya. 

Mengapa generasi emas 2045? Yups, tahun 2045 nanti Indonesia tepat berusia 100 tahun dan rentang 2020 sampai 2045 sebanyak 70% penduduk Indonesia dalam usia produktif, suatu generasi ideal yang mampu menjadi lokomotif (penggerak/pendorong) pembangunan masyarakat dan bangsa untuk lepas dari kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan. 







You Might Also Like

16 comments

  1. Sekarang ini program siaran untuk anak udah semakin jarang kayaknya ya, nggak kayak dulu. Kalo dulu lagu2 anak banyak, siaran cerita2 untuk anak juga banyak. Jadi memang aman dikonsumsi anak2.
    Btw tahun 2045 umurku udah 70 an, udah jadi nenek2 :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mbak..zaman kita dulu masih banyak acara anak-anak ya.

      haha tahun 2045 anak-anak yang sekarang masih culun-culun bakal masuk usia produktif, kalau kita mah udah nenek-nenek :D

      Delete
  2. Kapan nih sosialisasi ke Cianjur khususnya bagian selatan?

    Di tempat saya ini belum ada
    PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), blm ada upaya-upaya untuk mencegah perkawinan anak, blm ada pengasuhan anak berbasis hak anak dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) padahal banyak anak terlantar karena ibunya kerja ke Saudi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah, mudah-mudahan Cianjur segera ada sosialisasinya ya teh

      Delete
  3. Alhamdullilah sekarang pemerintah makin peduli terhadap anak dan ibu. Dengan program yang sangat membantu untuk tumbuh sehat dan cerdas, juga di fasilitas kemudahan mendapatkan kartu keluarga dan surat kelahiran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kemudahan mendapatkan akta keluarga dan surat kelahiran sudah ada, tinggal kepala keluarga masing-masing mau mengurusnya, karena masih banyak anak-anak yang belum punya akta lahir.

      Delete
  4. waaah suka banget dengan IDOLA 2030. Saya harap semakin banyak tempat wisata atau ruang terbuka yang ramah anak.
    Yang tentang banyak anak belum punya akta kelahiran mungkin bisa berkoordinasi dengan rumah sakit atau bidan agar setelah lahir otomatis diurus aktanya. Kadang orang males-malesan ngurus administrasi begini, kan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bisa jadi orang-orang males ngurus administrasinya ya, tapi kasihan anaknya jadi nggak punya identitas, dan rawan jadi korban trafficking

      Delete
  5. Sepeetinya media informasi kit kebanyakan menyuguhkan program acara alay. Tontonan ditelevisi banyak yang kurang mendidik. Dan paling gak sukanya, dibumbui ama ilmu2 yang gak mungkin anak2 ngelakuinnya. Bener banget mmba, dampingan ortu saat nonton hukumnya wajib.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, aku juga gemes lihat tayangan televisi kita sekarang ini banyak yang nggak ada manfaatnya sama sekali

      Delete
  6. Yuk kita dukung IDOLA 2030 utk generasi emas yg sukses masa depannya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yuk..kita semua punya peran untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia

      Delete
  7. Temen aku ada yang kerja di Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dia sering cerita banyak anak menderita kekerasan. Kita doakan semoga segera terwujud Kabupaten/Kota Layak Anak. Aamiin

    ReplyDelete
  8. Pemenuhan hak anak sebaiknya harus selalu kita lakukan ya mba. Apalagi ini harus didukung karena hak hak anak harus terpenuhi

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul mbak, masih banyak anak-anak Indonesia yang hak nya belum terpenuhi, miris banget ya

      Delete

Canva Magic Write